Surabaya, pens.ac.id – Prosesi seleksi wawancara anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) usai dilaksanakan pada Senin (29/8) di Ruang Sidang Gedung D4 Lantai 2. Calon Satgas PPKS yang beranggotakan dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) akan melalui berbagai proses seleksi sebelum didaftarkan pada portal PPKS pusat. Seleksi yang dimulai sejak (23-26/8) menjaring 24 pendaftar yang nantinya akan bertugas untuk membantu proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pembentukan satgas ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Sebelum proses pembentukan tim Satgas PPKS, terlebih dahulu dilakukan proses untuk pemilihan dan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang kemudian disetujui dan disahkan melakui surat keputusan dari Aliridho Barakbah, S.Kom., Ph.D., selaku Direktur PENS. Anggota Pansel PPKS terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa PENS yang sebelumnya mengikuti seleksi. Tim pansel harus melakukan berbagai tahap yaitu pembelajaran modul mengenai kekerasan seksual dan dilanjutkan proses ujian. Tim Pansel juga melalui tahapan uji publik dan kemudian terpilihlah anggota untuk menyeleksi tim Satgas PPKS kampus.
Berkaitan dengan pembentukan tim Satgas PPKS, diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas administrasi, kemudian para peserta calon Satgas PPKS melakukan uji publik atau wawancara. Anggota Pansel PPKS juga bertugas mewawancarai calon satgas dengan berbagai pertanyaan seputar PPKS. Selesai melalui tahap uji publik atau wawancara, anggota pansel akan menentukan dan memberikan rekomendasi dari peserta atau calon anggota Satgas PPKS terpilih yang kemudian akan disampaikan dan diserahkan ke pimpinan institusi yakni Direktur PENS melalui surat keputusan. Hasilnya adalah terpilih dan ditetapkan anggota Satgas PPKS PENS berjumlah 9 orang dengan komposisi yaitu 1 orang dari tenaga pendidik yakni Dr. Ir. Rika Rokhana, M.T., 1 orang dari tenaga kependidikan yakni Ashadi Kurniawan, S.ST., M.Tr.T., dan 7 orang mahasiswa yakni Sella Erica Ayu Devi, Faris Naufal Ardiansyah Winarko, Bagus Untoro, Frisca Indah Ayu Dewanti, Anisa Lutfiani Salsabila, Khofidhotun Nikmah, serta Asy Syaffa Khoirunnisa.
Adanya Satgas PPKS ini diharapkan mampu untuk mencegah tindak kekerasan seksual yang bisa saja terjadi di lingkungan kampus, serta membuat orang atau pelaku yang ingin melakukan kekerasan khususnya kekerasan seksual akan berpikir dua kali untuk bertindak. Satgas PPKS akan mengawal serta mengusut secara tuntas jika terdapat laporan dari korban kekerasan seksual dan akan memberikan rekomendasi sanksi bagi para pelaku yang nantinya akan diputuskan oleh jajaran pimpinan kampus PENS. “Terbentuknya Satgas PPKS ini bertujuan untuk mnejadi wadah dan tempat dari korban kekerasan seksual yang nyaman dan aman (menjaga kerahasisaan korban) dan siap membantu segala proses yang akan dilalui dari awal hingga selesai,” ujar Novian Fajar Satria, S.ST., M.T., sebagai Ketua Pansel PPKS PENS.